Sangihe, BeritaManado.com — Walaupun di tengah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), yang sudah mewabah kes seluruh penjuru dunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe tetap berupaya mengoptimalkan pelayanan bagi publik atau masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah (Dukcapilda) Kepulauan Sangihe, Dra Ratna Lombongadil.
Kadis Lombongadil mengungkapkan pihaknya kini sudah menerapkan layanan publik dalam berbasis online (daring), dengan aplikasi yang sudah disiapkan.
Senin, (20/4/2020).
“Layanan yang ada saat ini sudah online dengan menggunakan aplikasi informasi dan teknologi.
Masyarakat bisa mengaksesnya melalui smartphone, sesuai aplikasi online yang disiapkan Dukcapilda Kepulauan Sangihe melalui Playstore yakni Si-AnTI COFiD-20,” ungkap Lombongadil.
Menurut Lombongadil, layanan kependudukan dan pencatatan sipil dimaksud sudah disiapkan melalui aplikasi dimaksud.
“Hanya saja, layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk saat ini belum bisa dilakukan.
Karena, prosesnya bersentuhan langsung dengan objek, yakni proses perekaman, tangan, mata saat difoto,” sambungnya
Untuk pelaksanaannya, sudah diberlakukan sejak awal April 2020 dan sudah ada edaran Bupati, termasuk edarannya hingga ke kecamatan, kampung dan kelurahan.
“Melalui aplikasi online seperti ini, tentunya akan memudahkan publik atau masyarakat untuk proses pengurusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Masyarakat tak perlu datang di kantor, bisa upload dari rumah,” tandasnya.
Lombongadil juga menambahkan, pelayanan yang dilakukan sebenarnya sama dengan pelayanan reguler yang dulu, hanya saja sudah ada dalam bentuk online.
“Masyarakat tak perlu keluar rumah.
Lagipula saat ini, masih diberlakukan work from home (wfh) atau bekerja dari rumah,” himbau Lombongadil
(Erick Sahabat)