Sangihe, BeritaManado.com-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi keharusan bagi masyarakat tentunya. Apalagi, sebagai warga Indonesia.
Namun, di Pulau Matutuang Kecamatan Marore ada 450 jiwa terdapat 144 KK. 23 jiwa belum memiliki status kependudukan yang jelas.
Hal ini terbukti, ketika beberapa waktu lalu Bupati menggelar rapat evaluasi program Me’Daseng bersama Pimpinan OPD di papanuhung santiago tampungang lawo.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dra Ratna Lombongadil mengatakan, memang selama melaksanakan program Me’Daseng beberapa waktu lalu di Pulau Matutuang. Pihaknya menemui kendala untuk menerbitkan administrasi kependudukan itu tidak bisa, karena status warga tersebut belum jelas.
“Ada masyarakat Pulau Matutuang yang tidak bisa kami terbitkan administrasi kependudukanya. Karena status dari 23 jiwa tersebut belum jelas,” kata Lombongadil kepada BeritaManado.com, Rabu (26/6/2019).
Dia menjelaskan, dengan adanya warga yang belum memiliki administrasi kependudukan ini. Pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat Kecamatan dan Kampung.
“Terkait dengan ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Camat Marore dan Kapitalaung, serta pihak Imigrasi. Sehingga mereka mengharapkan Pemerintah dapat memfasilitasi agar status dari 23 jiwa tersebut jelas,” tambahnya.
(Christ)