“Akibat laporan ini nama baik panti asuhan dan yayasan sudah tercemar, dan kami akan melapor balik,” tegasnya.
Untuk diketahui kasus ini terungkap bermula saat salah seorang remaja putri berusia 14 tahun melarikan diri dari panti asuhan tersebut yang dikelola oknum F pada 2021 silam. Korban yang sempat berpindah-pindah tempat tinggal dari Kabupaten Bolmong lalu ke Kota Manado akhirnya menceritakan peristiwa ini kepada paman dan bibinya setelah mereka melihat perubahan perilaku dari korban.
Deidy Wuisan
