Hukum dan Kriminalitas

DO Saja Tak Cukup, 16 Mahasiswa FH UI Diminta Dijerat Pidana

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti. (Foto: Bidik layar video)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti. (Foto: Bidik layar video)

Penulis: Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, bereaksi keras atas terungkapnya kasus pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Ia mendesak pihak kampus tidak hanya memberikan sanksi internal, tetapi juga mendorong penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjerat para pelaku.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, kasus ini mencuat setelah tangkapan layar grup percakapan (chat) yang berisi pesan mesum dan pelecehan terhadap mahasiswi serta dosen beredar luas.

Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam tindakan tersebut.

“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi sanksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” kata MY Esti Wijayanti kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Meskipun pihak UI telah menyatakan akan memberikan sanksi akademik hingga pemberhentian (DO), Esti menilai langkah tersebut belum cukup.

Mengingat banyaknya jumlah korban, ia menekankan perlunya intervensi hukum formal.

“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ujarnya.

DPR Desak Penerapan UU TPKS untuk Mahasiswa FH UI

Esti berpendapat tindakan para pelaku telah memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS).

Terlebih, para pelaku merupakan mahasiswa hukum yang seharusnya memiliki kesadaran hukum lebih tinggi.

“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa dalam UU TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

“Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkapnya.

Esti mengingatkan agar lingkungan kampus tidak menganggap remeh pelecehan verbal maupun digital. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki dampak serius terhadap kesehatan mental korban.

“Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa percakapan yang bersifat objektifikasi seksual bukanlah sekadar candaan.

“Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman,” jelasnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara