Minut, BeritaManado.com – Sat Reskrim Polres Minahasa Utara mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak 10 tahun oleh pacar ibu kandungnya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial RRJA alias Raja.
Ditemui di Mapolres Minut, Kamis (31/10/2024), Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Andi Ilham Ferdian Martadinata membenarkan adanya laporan tersebut.
Ferdian menjelaskan perihal kasus ini yang kini dalam tahap Lidik di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Minut.
“Terkait dugaan pelecehan seksual WNA Pakistan kepada Anak 10 tahun yang merupakan anak dari pacar ibunya perkara ini masih bergulir dalam tahap lidik untuk penerapan pasal pun belum karena hasil visum tidak ada mengatakan bahwasanya ada luka sobek atau ada luka memar”, ujarnya.
“Tapi dalam keterangan saksi-saksi dan korban sendiri tetap kita gali secara perlahan tapi kita tidak bisa paksakan karena anak masih dibawa umur,” ungkap Ferdian.
Menurutnya, terkait keberadaan WNA Pakistan tersebut juga telah dilakukan penelusuran dan dalam pantauan pihak Kepolisian.
“Kami juga telah menelusuri keberadaan warga negara asing yang selama ini berada di rumah dari ibu korban,” bebernya.
Diketahui WNA Pakistan tersebut saat ini tinggal serumah dengan ibu korban di Desa Watutumou, Minahasa Utara.
Lebih jauh AKP Ferdian menjelaskan kronologi awal hingga pada akhirnya terjadi dugaan pelecehan seksual.
“Kronologi pada awal mulanya suaminya melakukan pekerjaan berlayar yang jarang pulang selama berbulan-bulan dan WNA ini sudah tinggal di rumah yang bersangkutan dari kedua orang tua sebelum bercerai dengan keluarga korban jadi pada saat WNA ini tinggal bersama mungkin anak-anak ini sudah menganggap WNA ini sebagai sosok orang tua karena mungkin bapaknya yang jarang pulang dan disisilain pun akhirnya suami isteri ini bercerai,” beber Ferdian.
Dia juga mengungkapkan dugaan pelecehan ini terjadi setelah ibu korban sudah tinggal serumah dengan WNA tersebut padahal status keduanya belum menikah.
“Pada saat sudah bercerai anak-anak ini selalu memanggil WNA tersebut dengan sebutan Daddy jadi yang dilaporkan pada saat anak dibawa umur ini digendong atau dipeluk itu mungkin dalam artian adanya rasa kebapaan dari WNA tersebut,” kata Ferdian.
Meski demikian pihaknya saat ini terus mendalami dengan mencari bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan anak tersebut.
“Tapi tetap kami dalami kami tidak membela mana yang benar mana yang salah kita akan buka, kita bedah dihasil gelar nanti seperti apa pada saat penerapan pasalnya nah ini yang saksi-saki terus kita kejar, kita mintai keterangan terkait kejadian ini”, jelasnya.
Lanjutnya “Yang jelas untuk perkara ini tetap kita lanjutkan, tetap kita buka kita nanti lihat seperti apa nanti endingnya untuk saat ini masih terlalu dini karena untuk saksi-saksi juga belum bisa dihadirian dan pada saat kejadian pun hanya ada ibu dari korban dan WNA itu sendiri dan ada beberapa juga rekaman pengakuan korban”.
Korban juga akan dimintai keterangan sehingga diharapkan tidak ada intervensi dari ibunya.
“Jadi nanti kita lihat kesaksian dari anak ini jangan sampai ada intervensi dari ibunya karena untuk saat ini ibunya sendiri dengan WNA ini sudah seperti suami isteri tapi belum menikah,” ungkap Kasat Reskrim.
Ayah korban AP berharap aparat kepolisian dapat mengambil langkah agar putrinya itu tidak tinggal serumah dengan WNA bejat tersebut.
“Demi masa depan dan keselamatan putri saya, saya minta kepada pihak kepolisian agar dapat mengambil langkah untuk mengevakuasi anak saya agar tidak tinggal lagi serumah dengan pria asing itu. Saya minta anak saya diasuh oleh mantan mertua saya (Omanya),” harapnya.
Diketahui kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini telah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara dengan nomor : LP. Aduan/789/X/2024/ SPKT/ POLRES MINUT /POLDA SULUT tanggal 20 Oktober 2024. Dan masih dalam tahap lidik.
deidy wuisan