Hukum dan Kriminalitas

Aksi Cepat Resmob: Pelaku Penganiayaan Viral Ditangkap di Lembean

Aksi Cepat Resmob: Pelaku Penganiayaan Viral Ditangkap di Lembean
Seorang pemuda berinisial MK (19), terduga pelaku penganiayaan, berhasil diamankan di Desa Kauditan I, Kecamatan Kauditan, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.49 Wita. Foto: Ist

Minut, BeritaManado.com — Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menangani kasus hukum yang viral di media sosial.

Seorang pemuda berinisial MK (19), terduga pelaku penganiayaan, berhasil diamankan di Desa Kauditan I, Kecamatan Kauditan, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.49 Wita.

MK, yang berdomisili di Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP/B/431/XI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA POLDA SULUT.

Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Minut untuk proses hukum lebih lanjut terkait aksi penganiayaan yang terjadi di Desa Kauditan,” ungkap Lega.

Penangkapan bermula ketika Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Steven Layuk menerima informasi bahwa MK berada di Desa Lembean.

Bergerak cepat, tim langsung menuju lokasi dan segera membawa terduga pelaku ke Mako Polres Minut.

Polisi saat ini masih mendalami motif penganiayaan yang sempat menghebohkan warganet tersebut.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara