“Demi masa depan dan keselamatan putri saya, saya minta kepada pihak kepolisian agar dapat mengambil langkah untuk mengevakuasi anak saya agar tidak tinggal lagi serumah dengan pria asing itu. Saya minta anak saya diasuh oleh mantan mertua saya (Omanya),” harapnya.
Diketahui kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini telah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara dengan nomor : LP. Aduan/789/X/2024/ SPKT/ POLRES MINUT /POLDA SULUT tanggal 20 Oktober 2024. Dan masih dalam tahap lidik.
deidy wuisan
