Manado, BeritaManado.com – Kekerasan dalam keluarga, menjadi tragedi yang menghancurkan masa depan.
Kisah ini mengungkapkan kejadian pilu yang menimpa seorang gadis muda di Manado, sebut saja Melati (17).
Melati selama lima tahun, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri.
Bahkan berakhir dengan kehamilan yang tidak diinginkan.
Melati mengalami trauma mendalam.
Ayahnya (54), yang seharusnya melindungi dan mencintainya, malah menjadi penyebab penderitaannya.
“Semua berawal ketika saya berusia 15 tahun,” tutur Melati.
“Ayah mulai melakukan hal-hal yang tidak pantas. Saya merasa takut, bingung, dan tidak tahu harus berbuat apa,” ungkapnya.
Kekerasan itu berlanjut selama lima tahun, hingga usia Melati 17 tahun.
Dengan ancaman dan manipulasi, gadis itu merasa terjebak dan tidak berdaya.
Kasus tersebut terungkap Senin (16/12/2024) siang, ketika bibi dari Melati berinisial menjenguk korban.
Setiba disana, sang bibi terkejut ketika melihat kondisi keponakannya tengah hamil lima bulan.
“Saya tidak bisa melawan, tidak bisa berbicara, dan tidak bisa melarikan diri. Sementara pelakunya adalah ayah kandung sendiri,” tutur Melati kepada bibinya saat ditanya penyebab kehamilannya tersebut.
Mendengar pengakuan Melati, si bibi kemudian langsung melaporkan tindakan asusila itu ke pihak kepolisian di Kota Manado dan langsung diseriusi oleh tim Resmob Alpha Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan.
“Pelakunya sudah ditangkap pada Senin (16/12) kemarin, dan kini diamankan di Mapolresta,” jelas Regan, Rabu (18/12/2024).
Regan menjelaskan, awal kejadian bermula pada 2019.
Saat itu korban berusia 12 tahun, dan berlangsung hingga berusia 17 tahun.
“Setiap kali pelaku menyetubuhi korban, dia selalu mengancamnya. Makanya korban takut menceritakan kejadian kepada orang lain,” terang Regan.
Lanjut dia, terakhir kali korban disetubuhi Selasa 19 November 2024 subuh, sekira pukul 03.00 WITA.
“Terakhir kali korban diperkosa ayahnya sebulan yang lalu, dan kondisi korban sedang hamil,” tandasnya.
Diketahui, oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Deidy Wuisan