Manado, BeritaManado.com – Melakukan pembahasan dengan mitra kerja SKPD, DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda), lewat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw, didampingi wakil ketua Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, Rabu (18/7/2018).
Hadir, Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw serta Forkopimda.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, beragam rekomendasi yang ikut disampaikan DPRD terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, lewat juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Jeanny Mumek.
Diantaranya, pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang belum mempunyai e- KTP. DPRD merekomendasikan agar Sat Pol PP pariwisata ikut diusulkan.
“Pakaian khusus bagi personil di Dinas Pemadam Kebakaran masih sangat kurang. Itu harus diperhatikan,” jelas Jeanny Mumek, saat membacakan rekomendasi DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun 2017.
Selain itu, lanjut personel Komisi I DPRD Sulut ini, DPRD sangat mengharapkan agar program masyarkat lebih ditingkatkan. “Pemberian bantuan harus dilaksanakan secara merata bagi masyarkat,” terang Jeanny Mumek.
Selain itu, kata Mumek, perlu adanya informasi kepada masyarakat melalui media masa tentang kegiatan Pemprov. “Ini dimaksud agar masyarakat dapat mengetahui tentang program dan kegiatan yang direncankan dan yang telah dilaksanakan,” ujar Jeanny Mumek.
Perlu mengkaji lebih dalam terkait ketentuan reses anggota dewan. Karena hal tersebut sangat perlu. “Salah satu tujuan melaksanakan reses adalah menampung aspirasi masyarkat,” tukas Jeanny Mumek.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan, meski dengan segala keterbatasan dan hambatan yang ada, Pemprov terus berupaya untuk menghadirkan segala dokumen pertanggunjawaban dalam ruang paripurna.
“Namun, dalam prosesnya tentu masih terdapat berbagai kekurangan. Tapi kemudian mampu dirampung oleh seluruh anggota DPRD sehingga Ranperda Pertanggungjawaban ini dapat disempurnakan dan bisa diterima oleh rakyat Sulut,”jelas Olly Dondokambey.
Tambah Olly Dondokambey, selama tahun 2017, Sulut memperlihatkan ada kemajuan untuk menuntaskan masalah kemiskinan. Yakni, melalui hasil rilis BPS, bahwa angka kemisikin di Sulut turun.
“Tentu kerja ini tidak hanya kerja Pemprov. Tapi kerjasama masyarakat dan DPRD serta semua yang terkait,” tukas Olly Dondokambey. Paripurna ink digelar Rabu (18/7/2018)
(AdvertorialDPRDSulut/JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Melakukan pembahasan dengan mitra kerja SKPD, DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda), lewat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw, didampingi wakil ketua Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, Rabu (18/7/2018).
Hadir, Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw serta Forkopimda.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, beragam rekomendasi yang ikut disampaikan DPRD terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, lewat juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Jeanny Mumek.
Diantaranya, pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang belum mempunyai e- KTP. DPRD merekomendasikan agar Sat Pol PP pariwisata ikut diusulkan.
“Pakaian khusus bagi personil di Dinas Pemadam Kebakaran masih sangat kurang. Itu harus diperhatikan,” jelas Jeanny Mumek, saat membacakan rekomendasi DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun 2017.
Selain itu, lanjut personel Komisi I DPRD Sulut ini, DPRD sangat mengharapkan agar program masyarkat lebih ditingkatkan. “Pemberian bantuan harus dilaksanakan secara merata bagi masyarkat,” terang Jeanny Mumek.
Selain itu, kata Mumek, perlu adanya informasi kepada masyarakat melalui media masa tentang kegiatan Pemprov. “Ini dimaksud agar masyarakat dapat mengetahui tentang program dan kegiatan yang direncankan dan yang telah dilaksanakan,” ujar Jeanny Mumek.
Perlu mengkaji lebih dalam terkait ketentuan reses anggota dewan. Karena hal tersebut sangat perlu. “Salah satu tujuan melaksanakan reses adalah menampung aspirasi masyarkat,” tukas Jeanny Mumek.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan, meski dengan segala keterbatasan dan hambatan yang ada, Pemprov terus berupaya untuk menghadirkan segala dokumen pertanggunjawaban dalam ruang paripurna.
“Namun, dalam prosesnya tentu masih terdapat berbagai kekurangan. Tapi kemudian mampu dirampung oleh seluruh anggota DPRD sehingga Ranperda Pertanggungjawaban ini dapat disempurnakan dan bisa diterima oleh rakyat Sulut,”jelas Olly Dondokambey.
Tambah Olly Dondokambey, selama tahun 2017, Sulut memperlihatkan ada kemajuan untuk menuntaskan masalah kemiskinan. Yakni, melalui hasil rilis BPS, bahwa angka kemisikin di Sulut turun.
“Tentu kerja ini tidak hanya kerja Pemprov. Tapi kerjasama masyarakat dan DPRD serta semua yang terkait,” tukas Olly Dondokambey. Paripurna ink digelar Rabu (18/7/2018)
(AdvertorialDPRDSulut/JerryPalohoon)