
Manado, BeritaManado.com – Komisi III DPRD Sulut kembali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Provinsi (Pemrov) Sulut dalam hal ini Biro Hukum, dalam rangka membahasa keberlanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pohon.
Dari hasil pembahasan tersebut terungkap, Ranperda inisiatif DPRD ini akan dibahas dalam tahap selanjutnya, dengan harapan akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos saat diwawancara usai melakukan pertemuan dengan Pemrov Sulut dalam hal ini Biro Hukum, di ruang Komisi III, Selasa (10/5/2022).
“Bahwa ini akan ditingkatkan dalam pembahasan selanjutnya, dari Ranperda inisiatif, Paripurna Internal, kemudian akan dibahas ketingkat selanjutnya,” ungkap Berty.
Sempat ditunda akibat keterlambatan dimasukkannya usulan Ranperda ini didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun lalu, Berty memastikan tahun ini sudah dimasukkan dan akan dibahas.
Ia juga menambahkan, ada hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam Ranperda tersebut, yakni menyangkut masalah pembagian wewenang juga jadi perhatian pada pembahasan Ranperda Pohon tersebut.
“Dan tahun ini sudah dimasukkan karena sudah ada dasarnya, sekarang sudah mulai berjalan kembali. Ada hal penting mengenai kewenangan-kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang harus diatur lebih lanjut,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya Ranperda inisiatif DPRD ini akan menjadi Perda dan akan memberikan dampak positif bagi pemerintahan di Sulawesi Utara.
(Hendra Usman)