Airmadidi-Keluhan Badan Pemerintah Desa (BPD) Desa Kolongan Tetempangan (Koltem) Kecamatan Kalawat Minahasa Utara (Minut) terkait dugaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang tidak sesuai prosedur, akhirnya ditindaklanjuti DPRD Minahasa Utara (Minut) dengan memanggil pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Ketua DPRD Minut Berti Kapojos Senin (18/7/2016) pagi ini langsung memanggil Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kabag Umum, Inspektorat, Kepala BPMPD, Kepala BPKBMD, Kabid Pemdes, Kasubid Pemdes, Camat Kalawat, Hukumtua, Sekdes, Ketua BPD, dan Sekretaris BPD Kolongan Tetempangan.
“Saat ini, hearing sementara digelar bersama Komisi A DPRD Minut, untuk menindaklanjuti surat BPD Desa Koltem, perihal APBDes yang tidak sesuai prosedur,” ujar Kapojos.(findamuhtar)
Airmadidi-Keluhan Badan Pemerintah Desa (BPD) Desa Kolongan Tetempangan (Koltem) Kecamatan Kalawat Minahasa Utara (Minut) terkait dugaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang tidak sesuai prosedur, akhirnya ditindaklanjuti DPRD Minahasa Utara (Minut) dengan memanggil pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Ketua DPRD Minut Berti Kapojos Senin (18/7/2016) pagi ini langsung memanggil Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kabag Umum, Inspektorat, Kepala BPMPD, Kepala BPKBMD, Kabid Pemdes, Kasubid Pemdes, Camat Kalawat, Hukumtua, Sekdes, Ketua BPD, dan Sekretaris BPD Kolongan Tetempangan.
“Saat ini, hearing sementara digelar bersama Komisi A DPRD Minut, untuk menindaklanjuti surat BPD Desa Koltem, perihal APBDes yang tidak sesuai prosedur,” ujar Kapojos.(findamuhtar)