
MANADO – Pasca dilakukannya pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Sulut 2019, Jumat (16/8/2019) sore tadi, DPRD Sulut bersama Pemprov Sulut resmi menetapkannya menjadi Perda.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu, Wakil Ketua Marten Manoppo dan Wakil Ketua Wenny Lumentut serta dihadiri langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wagub Sulut Steven Kandouw, Sekprov Sulut Edwin Silangen dan Unsur Forkopimda.

Diketahui dalam rapat paripurna kali ini, berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut, seluruhnya menerima Ranperda Provinsi Sulut tentang perubahan APBD Tahun 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Sebagaimana dikatakan juru bicara Banggar DPRD Sulut Edisson Masengi, meski telah ditetapkan, DPRD memberikan beberapa catatan.
“Agar rancangan anggaran di tiap SKPD dapat diperkuat dan semakin evisian dari segi prioritas dan diharapkan dapat diserap dan dioptimalkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Edisson Masengi.
Lebih lanjut, tambahnya, dengan penambahan anggaran prioritas semakin menyentuh masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengapresiasi DPRD Sulut atas ditetapkannya perda dimaksud.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, atas kontribusi konstruktif yang telah diberikan, sekaligus atas keputusan yang telah diambil pada hari ini,” kata Olly Dondokambey.

Atas hasil tersebut, dirinya optimistis dengan ditetapkannya perda tersebut dapat memacu pembangunan Sulut di sisa tahun anggaran 2019.
“Sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang telah dianggarkan dan dikeluarkan dalam sisa Tahun Anggaran ini, benar-benar mampu dimanfaatkan bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Lebih jauh, Gubernur Sulut mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut untuk bersama-sama dengan segenap komponen pembangunan di daerah untuk mengawasi jalannya berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan sampai akhir pelaksanaannya.
“Demi kemakmuran rakyat dan demi terwujudnya Sulut yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya,” tutupnya.
(AdvertorialDPRDSulut/AnggawiryaZas)
