Advertorial

Dari Sidang Paripurna DPRD Sulut, Pemprov Berhasil Raih Opini WTP ke-12 Dari BPK RI

Dari Sidang Paripurna DPRD Sulut, Pemprov Berhasil Raih Opini WTP ke-12 Dari BPK RI
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menerima dokumen LHP BPK RI yang diserahkan Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Akhmad Anang Hernady dalam Rapat Paripurna

Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, dalam sambutannya menegaskan bahwa di tengah dinamika pembangunan nasional dan tantangan perekonomian global yang semakin kompleks, tata kelola keuangan negara yang efektif, transparan dan akuntabel menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan.

Dari Sidang Paripurna DPRD Sulut, Pemprov Berhasil Raih Opini WTP ke-12 Dari BPK RI

Menurut Silangen, efisiensi penggunaan anggaran, ketepatan sasaran program, serta integritas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan kebutuhan mendasar yang harus diwujudkan seluruh penyelenggara pemerintahan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

“Agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK RI tidak hanya menjadi bentuk evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi bahan koreksi, penyempurnaan dan penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah ke depan,” ujar Silangen.

Dari Sidang Paripurna DPRD Sulut, Pemprov Berhasil Raih Opini WTP ke-12 Dari BPK RI

Ia menambahkan, BPK RI memiliki peran penting sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang independen dan profesional, sementara DPRD Sulut melalui fungsi pengawasan memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut secara serius dan berkelanjutan.

“Melalui sinergi yang baik antara BPK RI, DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Utara semakin tertib, efisien, transparan dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dari Sidang Paripurna DPRD Sulut, Pemprov Berhasil Raih Opini WTP ke-12 Dari BPK RI

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar ini mengharuskan BPK mematuhi kode etik serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian yang material,” jelas Akhmad.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemprov Sulut Tahun 2025, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Temuan tersebut antara lain Pemprov Sulut belum menetapkan dan menyalurkan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada kabupaten/kota atas penerimaan sebelum penerapan opsen, sehingga menimbulkan ketidakpastian penyaluran kewajiban bagi hasil.

Selain itu, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan belanja modal senilai Rp3,40 miliar yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,45 miliar, potensi kelebihan pembayaran Rp1,52 miliar serta hasil pekerjaan yang memerlukan perbaikan senilai Rp428,4 juta.

BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal sebesar Rp1,59 miliar yang belum dikenakan kepada pihak terkait.

Meski demikian, Pemprov Sulut kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kali secara berturut-turut.

Dari Sidang Paripurna DPRD Sulut, Pemprov Berhasil Raih Opini WTP ke-12 Dari BPK RI

Gubernur Sulut Yulius Selvanus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulut yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, profesional dan objektif.

“Atas nama Pemprov Sulut saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulut yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, profesional dan objektif,” ujar Yulius.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dari Sidang Paripurna DPRD Sulut, Pemprov Berhasil Raih Opini WTP ke-12 Dari BPK RI

Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah, Yulius mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak terlena dengan capaian tersebut.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara