BITUNG—Menjelang hari raya Natal, DPRD Kota Bitung akan membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dimaksudkan agar para karyawan yang tidak menerima THR dua minggu sebelum hari H perayaan Natal bisa mendatangi posko untuk mengadu.
“Aduan tersebut pasti akan kami tindaklanjuti dengan memaggil pihak perusahaan dan meminta untuk segera membayarkan THR. Karena pemberian THR diatur dalam UU ketenaga kerjaan dan itu adalah hak pekerja yang harus diberikan perusahaan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri, tadi sore.
Mantiri sendiri mengaku berharap para pekerja memanfaatkan posko THR tersebut, agara semua pekerja di Kota Bitung bisa mendapatkan apa yag menjadi hak mereka. “Tidak perlu takut untuk mengadu jika memang ada perusahaan yang belum menyalurkan THR karena kami pasti akan menindaklanjutinya,” katanya.
Selain posko THR, Mantiri juga meminta semua pihak, terutama instansi terkait agar pro aktif dalam melakukan pengawasan penyaluran THR. Jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan hak karyawan tersebut.(en)