
Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 resmi cair untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan—termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yang membuat kabar ini istimewa: THR tahun ini dibayarkan penuh tanpa potongan pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah memberikan THR secara penuh—100 persen—tanpa potongan bagi seluruh abdi negara.
Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal positif untuk mendongkrak daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk memenuhi kewajiban ini. Dari total anggaran tersebut, perhatian publik tentu tertuju pada porsi yang diterima pucuk pimpinan negara, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden dipatok enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua MPR/DPR/BPK/MA) yang saat ini sebesar Rp5,04 juta. Sementara itu, Wakil Presiden berhak atas empat kali lipat dari besaran tersebut.
Jika dikalkulasi secara matematis:
- Gaji Pokok Presiden: Rp30.240.000
- Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp20.160.000
Namun angka tersebut belum final. Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, Presiden dan Wapres juga mengantongi tunjangan jabatan masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp22 juta.
Dengan skema pembayaran 100 persen, estimasi THR yang masuk ke rekening Presiden Prabowo Subianto mencapai sedikitnya Rp62.740.000. Sementara Wakil Presiden Gibran Rakabuming diproyeksikan menerima minimal Rp42.160.000.
Angka ini dipastikan bakal membengkak mengingat variabel tunjangan melekat lainnya yang belum dihitung secara rinci dalam komponen tersebut.
