Berita Utama

DPR Berwenang Evaluasi Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!

DPR Berwenang Evaluasi Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. (Dok. MKRI)

Jakarta, BeritaManado.com — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, memberikan tanggapan tajam terhadap perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat negara.

Dalam pandangannya, Palguna menilai aturan tersebut menunjukkan bahwa DPR RI mungkin tidak memahami apa yang dilakukan.

Dia bahkan mempertanyakan apakah DPR RI memahami hierarki norma hukum yang mengikat serta kewenangan yang dimilikinya dalam kerangka sistem pemerintahan Indonesia.

“Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks & balances?” kata Palguna dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, pada Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Palguna menegaskan bahwa jika DPR RI benar-benar memahami apa yang mereka lakukan, namun tetap bertahan dengan perubahan aturan ini, maka mereka dianggap tidak menghargai konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar 1945.

“Berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar, tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mengamankan kepentingannya sendiri,” ujar Palguna dengan tegas.

Palguna juga memperingatkan bahwa jika langkah ini dibiarkan terus-menerus, maka akan merusak tatanan negara Indonesia.

“Rusak negara ini bos!” tambahnya dengan penekanan.

Adapun diketahui, DPR menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Dalam peraturan tersebut, salah satunya menyebut kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Adies dalam rapat.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Ditambahkan satu pasal 228 A.

Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

“Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara