Hukum dan Kriminalitas

DPO Asal Manado Ini Berhasil Diamankan di Jakarta

DPO Asal Manado Ini Berhasil Diamankan di Jakarta
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manado saat mengamankan DPO asal Manado.

Manado, BeritaManado.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manado berhasil mengamankan, Oldy Arthur Mumu.

Oldy Arthur Mumu adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

DPO Oldy Arthur Mumu diamankan di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Sabtu 18 Juni 2022 pukul 20:15 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya menjelaskan, Oldy Arthur Mumu terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021.

“Terpidana Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik”, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap Ketut Sumedana.

Atas perbuatannya, lanjut Ketut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan penjara.

“Terpidana Oldy Arthur Mumu diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Selanjutnya, kata Ketut, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana.

Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” terangnya.

Dalam kesempatan, tambah Ketut, pihak Kejagung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

“Dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tandasnya.

(***/BennyManoppo)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara