Bitung, Beritamanado.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung menindaklanjuti aksi penebangan pohon bakau di Rarandam Kelurahan Pintukota Kecamatan Lembeh Utara, Selasa (14/07/2020).
Tindaklanjut berupa pemanggilan pemilik lahan yakni Frangky Rumimpunu dilakukan DLH untuk meminta klarifikasi terkait aksi penebangan yang dilakukan di lahan yang baru dibelinya.
Usai mengikuti klarifikasi, Frangky memohon maaf atas kekhilafan dan dirinya menyadari apa yang dilakukan olehnya merupakan tindakan melawan hukum.
“Saya secara pribadi dan keluarga memohon maaf, tujuan dari pembangunan tersebut hanya untuk sebuah usaha kecil, yang didalamnya secara langsung dapat membantu masyarakat dalam hal perekrutan pekerjaan walaupun dengan skala kecil,” kata Frangky.
Atas kejadian itu, Franky mengaku sudah mempersiapkan sejumlah bibit bakau sebelum terjadi pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Jauh sebelum proses pembangunan dimulai, awal tahun, saya sudah menyiapkan sekitar 30an bibit pohon bakau, hasil dari persemaian dari daerah sekitar lokasi,” katanya.
Sementara itu Kepala DLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari menyampaikan, klarifikasi yang digelar pihaknya berdasarkan data tim yang telah turun di lapangan beberapa pekan lalu.
“Dalam klarifikasi ini kami menggudang berbagai unsur dan pihak yang terkait dan berkompeten,” kata Sadat.
Bahkan dirinya juga menyampaikan, sesuai hasil klarifikasi itu, pihaknya memberikan empat rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti pemilik lahan yakni;
1.Kegiatan diberhentikan sementara, sambil melakukan pengurusan perijinan.
2.Berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi.
3.Melakukan pemulihan kembali, dilokasi Persebut dengan melakukan penanaman mangrove kembali.
4.Membuat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan penebangan pohon mangrove tanpa izin.
Hadir juga dalam klarifikasi itu, BKSDA Sulut, Dinas PUPR, Dinas Perikanan dan Kelautan, Camat Lembeh Utara, Lurah Pintukota, Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Masyarakat.
(abinenobm)