Bitung, BeritaManado.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu bakal menimbulkan sejumlah dampak lingkungan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari ada beberapa poin dampak dari pertambangan emas yakni, tingkat kerusakan tanah di lokasi pertambangan akan mengalami kerusakan berat serta adanya dampak fisik lingkungan seperti degradasi tanah.
“Selain itu, dampak dari pertambangan itu juga bisa menghilangkan unsur hara yang dibutuhkan oleh pertumbuhan tanaman,” kata Sadat,” Rabu (24/02/2021).
Berkurangnya debit air di permukaan serta berpotensi terjadinya longsor dan erosi kata dia, juga menjadi ancaman dari dampak pertambangan emas.
“Dampak sosial ekonomi akan ikut mempengaruhi masyarakat sekitar. Mau tidak mau, nantinya akan banyak masyarakat yang beralih profesi dari pertanian menjadi penambang emas dan rawan adanya konflik sosial akibat banyaknya pendatang yang ikut menambang,” jelasnya.
Sadat berharap, masyarakat memahami akan dampak lingkungan itu, apalagi tanpa mengantongi izin pertambangan.
“Sebelum dampaknya dirasakan, masyarakat harus menyadari jika aktivitas PETI tetap dilanjutkan,” katanya.
(abinenobm)