Manado – Incumbent Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit hingga detik ini belum juga mengajukan ijin untuk cuti kampanya pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Kotamobagu. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Biro Pemerintahan Sulut DR Noudy Tendean, SIP, M.Si kepada BeritaManado.com diruang kerjanya.
“Hingga saat ini belum mengajukan ijin cuti kampanya, tetapi kita sudah mengkonfirmasi kesana (Pemda Kotamobagu) melalui Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Dolly Dzulhadji SH ME, mengatakan bahwa dokumen izin cuti sudah disiapkan,” ujar mantan Direktur IPDN Wilayah Manado.
Hal itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009, tentang tata cara pejabat negara dalam melakukan kampanye pemilu, dimana yang bersangkutan harus mengajukan cuti izin kampanye, dan harus diajukan selambatnya tiga hari sebelum aktivitas kampanye.(Jrp)
Manado – Incumbent Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit hingga detik ini belum juga mengajukan ijin untuk cuti kampanya pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Kotamobagu. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Biro Pemerintahan Sulut DR Noudy Tendean, SIP, M.Si kepada BeritaManado.com diruang kerjanya.
“Hingga saat ini belum mengajukan ijin cuti kampanya, tetapi kita sudah mengkonfirmasi kesana (Pemda Kotamobagu) melalui Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Dolly Dzulhadji SH ME, mengatakan bahwa dokumen izin cuti sudah disiapkan,” ujar mantan Direktur IPDN Wilayah Manado.
Hal itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009, tentang tata cara pejabat negara dalam melakukan kampanye pemilu, dimana yang bersangkutan harus mengajukan cuti izin kampanye, dan harus diajukan selambatnya tiga hari sebelum aktivitas kampanye.(Jrp)