
Amurang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minsel kembali menggelar forum diskusi bersama sejumlah jurnalis yang kesehariannya melakukan peliputan berita di Minahasa Selatan.
Diskusi yang mengangkat topik Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilaksanakan di Kantor Panwaslu Minsel yang meski hanya dipandu 1 personil Panwaslu yakni Frany Sengkey.
“Kami mengarapkan segenap insan pers untuk mendukung pengawasan jalannya tahapan Pilkada baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun pemilihan bupati dan wakil bupati di Minahasa Selatan. Termasuk didalamnya memberikan masukan terkait potensi pelanggaran atau kecurangan selama tahapan kampanye,” ujar Sengkey, Selasa (22/9/2015)
Meski disisi lain Sengkey menyoroti kinerja pihak KPU Minsel yang hingga kini belum menetapkan zona-zona atau lokasi tempat pemasangan alat peraga kampanye. Sengkey mengungkapkan, bahwa ada beberapa APK pasangan calon yang akan dipasang pihak KPU seperti halnya baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
Nantinya sejumlah APK tersebut kiranya tidak melanggar peraturan yang ada, seperti besaran, jumlah, maupun lokasi pemasangan. Dimana untuk Baliho hanya diperbolehkan 5 buah setiap kecamatan dengan ukuran maksimal 4X7 meter, umbul-umbul maksimal 5X1,15 meter dengan jumlah 20 buah setiap kecamatan, dan spanduk maksimal berukuran 1,5X7 meter dengan jumlah 2 buah untuk setiap desa.
Adapun beberapa tempat yang dilarang untuk dipasangkan APK seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, gedung atau perkantoran pemerintah, tempat ibadah, fasilitas pemerintah, pepohonan, taman, serta sarana publik. (sanlylen
