Oleh karena itu, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan aktivitas pertambangan ilegal tanpa melengkapi ijin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) dari kementrian ESDM.
Sebelumnya, pada 23 November 2023, ketiga terdakwa telah dituntut dalam sidang, yaitu terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta terdakwa Sie You Ho dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.
“Kita sudah ikuti bersama pledoi yang disampaikan para terdakwa dan penasehat hukumnya, oleh karenanya kami akan menjawab pada persidangan berikut 11 Desember nanti dan intinya kami sudah tahu apa maksud dari pledoi para terdakwa,” jelas JPU, Wiwin Tui.
(***/srisurya)
