Ia memandang penyelenggara pemilu dan partai politik perlu mulai memikirkan proses daur ulang sampah yang diakibatkan dari jalannya proses pemilu, seperti surat suara atau kotak suara.
Dia menilai sejauh ini belum ada klausul yang jelas dan tegas dalam regulasi kepemiluan yang mengatur terhadap kepedulian lingkungan.
“Apabila hal tersebut tidak dipikirkan, sampah logistik pemilu akan kembali menjadi limbah yang cenderung berlawanan dengan narasi pemilu ramah lingkungan serta membahayakan lingkungan hidup,” ujar Herwyn Malonda.
(***/Finda Muhtar)
