
Minut, BeritaManado.com — Sektor bangunan di Indonesia ternyata menyimpan rapor merah dalam urusan lingkungan.
Hingga saat ini, bangunan gedung menyumbang 60 persen dari total konsumsi listrik nasional hingga menyetor sepertiga emisi energi nasional, mengingat pembangkit listrik di Indonesia mayoritas menggunakan unsur fosil seperti solar.
Fakta ini mengemuka dalam workshop bertajuk “Saatnya Memperkuat Narasi Green Building” yang digelar oleh The Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) dalam rangkaian Green Press Community (GPC) 2026 di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara, Sabtu (7/2/2026).
Country Managing Director Global Buildings Performance Network (GBPN), Farida Lasida Adji, mengungkapkan bahwa pengadopsian konsep gedung hijau (green building) di Indonesia sebenarnya berpotensi memangkas hingga 37 juta ton emisi CO2 pada tahun 2030.
Sayangnya, penerapan konsep ini masih terganjal narasi yang belum populer dan mitos biaya mahal.
“Ada tambahan biaya sekitar 1 hingga 3 persen dibandingkan bangunan konvensional. Namun, dalam 1-3 tahun saja sudah ada payback (balik modal) melalui penghematan biaya utilitas yang mencapai 50 persen,” ujar Farida.
Selain efisiensi biaya, bangunan hijau juga diklaim lebih sehat bagi penghuni dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Berdasarkan studi LEED 2023, harga jual maupun sewa properti hijau lebih tinggi 10-15 persen dibanding bangunan biasa karena risiko operasional yang lebih rendah.
Tantangan di Lapangan Meski menguntungkan, jalan menuju pembangunan berkelanjutan ini masih terjal.
Farida menyebut keterbatasan tenaga ahli dan teknologi, serta kekhawatiran dari sisi pembiayaan masih menjadi kendala utama.
Senada dengan itu, Senior Technical Advisor GBPN, Dr Jatmika Adi Suryabrata, menyoroti adanya “zona nyaman” di kalangan arsitek dan konsultan bangunan.
Menurutnya, masih banyak perancang yang enggan beralih ke desain hemat energi karena keterbatasan kapasitas teknis.
“Konsep bangunan yang banyak diterapkan saat ini masih boros. Padahal, cara paling murah untuk mengurangi CO2 adalah melalui pembangunan gedung yang tepat,” tegas Jatmika.
Ia menambahkan bahwa fragmentasi dalam perencanaan serta miskonsepsi mengenai biaya menjadi penghalang besar.
Melalui workshop ini, GBPN mengajak media untuk lebih intens mengedukasi masyarakat agar narasi gedung hijau tidak lagi dianggap sebagai konsep yang mewah atau rumit.
Sebagai informasi, prinsip utama green building mencakup lima pilar, yakni efisiensi energi, efisiensi air, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah, serta kualitas udara dalam ruangan yang lebih baik.
Saat ini, GBPN terus memperluas kemitraan dengan pemerintah pusat dan daerah, termasuk menggandeng Kementerian PU, PLN, OJK, hingga Pemerintah Kota Tangerang untuk menyusun regulasi yang mendukung percepatan bangunan rendah karbon di Indonesia.
(jenlywenur)
