Bitung, BeritaManado.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI di Kelurahan Batuputih Atas Kecamatan Ranowulu menjadi perhatian pemerhati pemerintahan Kota Bitung, Muzaqhir Boven.
Bantuan itu berupa cold storage yang diperuntukkan bagi nelayan, namun tahun 2010 sejumlah fasilitas bantuan seperti alat pembuat es balok dan alat pendingin dialihkan ke anggota DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa.
Menurut Muzaqhir, jika dugaan itu benar, maka tindakan Nabsar sangat memalukan karena telah mengambil hak rakyat kecil, yakni nelayan di Kelurahan Batuputih.
“Apalagi Pak Nabsar masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bitung, harusnya beliau memperjuangkan bantuan untuk masyarakat kecil bukan malah sebaliknya. Ini sangat memalukan jika terbukti,” kata Muzaqhir, Selasa (01/02/2022).
Sebagai wakil rakyat, lanjut Muzaqhir, Nabsar harusnya paham jika bantuan itu diberikan Kementerian untuk membantu para nelayan di Kelurahan Batuputih mendapatkan es balok dan mengawetkan ikan.
Namun sayang, bantuan itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan dalih telah mengantongi surat kuasa pengelolaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Sekali lagi jika terbukti, memalukan dan mencoreng lembaga DPRD serta nama partai,” katanya.
Karena menurutnya, lembaga DPRD dan partai lebih mengutamakan kepentingan rakyat serta menjadi terdepan dalam memperjuangkan apa yang dibutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Terlepas dari praduga tidak bersalah, kami berharap lembaga DPRD dan partai memberikan sanksi berupa penonaktifan sementara terhadap Nabsar agar publik tahu lembaga DPRD dan partai betul-betul masih pro rakyat,” katanya.
Dirinya juga mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bitung yang sementara mengusut kasus dugaan penyalahgunaan bantuan kementerian itu dan berharap segera menetapkan siapa-siapa yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Salut buat Pak Frenkie Son bersama jajarannya yang peka dengan apa yang dirasakan masyarakat Batuputih hingga mengusut kasus itu,” katanya.
Partai Bela Nabsar
Sementara itu, kendati nama Nabsar sebagai kader dan Ketua DPK PKP Kota Bitung disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI, namun belum ada sanksi dari partai.
Menurut Ketua DPP PKP Sulut, Ronald Pauner, pihkanya berpegang pada asas praduga tidak bersalah untuk setiap kadernya.
“Maka setiap kader partai yang baru disangka atau diduga melakukan kesalahan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Ronald beberapa waktu lalu.
(abinenobm)