Hukum dan Kriminalitas

Diduga Gunakan Visum “Abal-abal” Andre Disidangkan dan Dituntut Dua Tahun Penjara

“Dasarnya, karena tidak terpenuhinya kualifikasi minimal dua alat bukti dalam persidangan, apalagi tidak terdapat persesuaian yang akurat untuk mengkonstruksikan adanya perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang dilakukan terdakwa, maka sudah selayaknya unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga, sebagaimana disebutkan sebagai unsur pokok dalam Pasal 44 ayat (1) UU KDRT dinyatakan oleh Yang Mulia Hakim tidak terpenuhi,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara