Hukum dan Kriminalitas

Diduga Bos Net Invest Dikriminalisasi, GTI Desak Kapolri

IMG_31707678757718

Ferley Binifasius Kaparang

 

Manado – Mencuatnya Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana Mandagi SH MH. Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (PAMINAL) POLRI sesuai SP2HP2-3 nomor B/19-2/II/2016/Divpropam.

Diketahui patut diduga telah melanggar Kode Etik Profesi pasal 7 ayat 1, pasal 9, pasal 10 huruf d, pasal 14 dan pasal 15 huruf d dan pasal 263 ayat 1 dan 2 (pemalsuan surat), Pasal 170 KUHP (pengrusakan terhadap barang) dan pasal 372 KUHP (penggelapan terhadap barang bukti uang).

Mendatangkan reaksi geram dari Focksy Van Affero Rapar selaku Bos Net Invest Manado, melalui kuasa hukumnya Ferley Bonifasius Kaparang SH MH.

“Kami menduga kuat adanya upaya untuk memojokan Klien kami, karena berkas yang diduga cacat secara hukum tersebut seakan dipaksakan untuk naik ke Kejaksaan,” ujar Kaparang kepada sejumlah media.

Kaparang sendiri optimis Kliennya tak bersalah dalam persoalan Net Invest seperti yang disangkakan selama ini.

Dikesempatan berbeda Ketua Umum DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), Panca Dwikora Soekarno mengecam keras ulah Kapolres tersebut bilamana dugaan penyalah gunaan wewenang tersebut terbukti dari hasil pemeriksaan Paminal Mabes POLRI.

“Ditengah perbaikan citra POLRI selama ini, masih saja ada oknum Perwira POLRI yang berpraktek kotor seperti tersebut, kami minta Kapolri melalui Irwasum Mabes POLRI untuk dapat memberi perhatian khusus terhadap dugaan penyalah gunaan wewenang Kapolresta Manado,” tegas Panca.

Panca juga mengatakan kenakala Perwira Menengah POLRI tersebut terindikasi mengarah pada praktek Korupsi, GTI sendiri tak pernah segan dalam memerangi Korupsi.

Sekedar untuk diketahui, Kuasa Hukum Bos Net Invest didampingi GTI menyambangi Mabes POLRI, Jumat (04/03/2016), menindak lanjuti SP2HP Paminal Mabes POLRI. (Tr-01)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara