Manado – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 50 tahun 99, tentang pengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bab 3, tentang Direksi bagian pertama pengangkatan pada pasal 3 ayat 3 point D berbunyi tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah atau dengan anggota direksi atau dengan anggota badan pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
Sumber BeritaManado.com menyebutkan bahwa, struktur kepemimpinan di PD Pasar Kota Manado terdapat salah satu Direksi dan salah satu Kepala Bagian (Kabag) memiliki hubungan darah dengan Walikota Manado yang pada intinya melanggar Permendagri tersebut.
Ketika dikoonfirmasi terkait informasi tersebut, Hentje Lumentut, Humas PD Pasar Kota Manado menuturkan jika sorotan tersebut terkesan terlambat.
Sebab, pengangkatan Direksi dan Kabag yang dimaksud telah berlangsung beberapa tahun kemarin.
“Pengangkatan Jimmy Rembet sebagai Direktur Umum (Dirut) sudah berlangsung lama. Kalau tidak salah tahun 2012 lalu. Jadi jika ada yang menyoroti posisi itu, sangatlah terlambat. Pastinya yang memberikan informasi ini kepada wartawan adalah orang-orang yang diganti dari posisinya pada pelantikan 8 Kabag lalu,” kata Lumentut yang juga belum lama ini dilantik menjabat Kabag Perencanaan dan Penataan Pasar.
Meski pun begitu, Lumentut memahami kepentingan dibalik pihak-pihak yang membeberkan persoalan ini. Dan secara pribadi dirinya menegaskan, meski bermarga sama dengan Walikota Manado, tapi dirinya tidak memiliki ikatan keluarga.
Menanggapi dugaan tersebut, Markho Tampi anggota DPRD Kota Manado menegaskan, jika kolusi jabatan ini benar adanya, maka harus dengan segera ditindaklanjuti secara serius.
“Kalau benar harus diganti karena melanggar aturan. Intinya, jika pejabat yang tidak profesional yang ditempatkan di PD Pasar, maka akan sulit berkembang. Jadi, perlu ada perubahan besar-besaran dari segala aspek yang diantaranya pengelolaan keuangan dan sebagainya,” tegas Tampi. (leriandokambey)
