Rikha Permatasari, juga mengapresiasi setinggi -tingginya kepada jajaran Pengadilan Militer Manado yang sudah menjalankan proses hukum pidana militer tegak lurus dan tidak membela oknum Perwira TNI yang bertugas di Kodam XIII/Merdeka itu.
“Korban dan 2 putrinya hanya berbekal dengan Doa dan Linangan Air Mata, Akhirnya Pasrah, karena sudah berusaha memperjuangkan untuk mendapatkan Keadilan selama 3 tahun berproses untuk kasus ini, tidak berhasil, selama ini perkara selalu ditutup dan dikoordinasikan selanjutnya berkas masuk laci. Tapi di 2024 akhirnya kasus ini bisa naik juga ke Pengadilan, Alhamdulilah, Allah menunjukkan KuasaNya”, tandasnya.
Untuk diketahui selain perkara di Pengadilan Militer Manado, saat ini juga berkas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sedang dalam proses pelimpahan menuju sidang militer di Pengadilan Militer Jakarta, dengan pelaku yang sama.
Deidy Wuisan
