Manado, BeritaManado.com – YA alias Yud, Perwira TNI AD yang bertugas di Mabekang Kodam XIII/Merdeka, berpangkat Letnan dua dituntut satu tahun penjara oleh Oditur Militer (Odmil) Manado, Pengadilan Militer Manado, Senin (18/3/2024).
Letda YD dituntut atas Perkara Tindak Pidana KDRT, Kekerasan Seksual, Kekerasan Fisik hingga Psikis kepada istrinya, yang merupakan Anggota Kowad Terakhir berdinas di Staf Intelijen Kodim 1309/Manado untuk Mendampingi Suaminya Bertugas di Bekangdam XIII/Merdeka.
Dari informasi yang diperoleh, Letda Yudha juga diajukan untuk dipecat dalam sidang tersebut.
Hal ini dibenarkan Odmil Letkol Laut Hanggonotomo ketika dikonfirmasi, kemarin.
“Yang bersangkutan kita tuntut selama satu tahun penjara dan diajukan pemecatan”, ujarnya.
Dirangkum dari berbagai sumber, kronologi kasus ini bermula ketika korban mengetahui bahwa Letda Y, diduga mempunyai seorang wanita simpanan saat bertugas di Manado.
Akibatnya keduanya sempat terlibat cekcok dan korban sempat dianiaya sekaligus sering mendapatkan perlakuan buruk yang terjadi berulang kali.
Perlakuan buruk tersebut bahkan dilakukan dihadapan 2 putrinya yang masih dibawah Umur oleh pelaku.
Akibatnya 2 anak Letda Y mengalami trauma dan berdampak negatif untuk pertumbuhan dan perkembangan, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter ahli psikologi.
Kemudian, pada tahun 2022, Korban memutuskan BP/Pindah Dinas sbg Prajurit TNI AD (Kowad) ke Manado untuk bersama dengan suaminya tersebut dengan harapan agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Namun, bukannya rujuk yang didapat namun tindakan sang suami malah semakin menjadi-jadi.
Pengakuan Kuasa hukum korban, kliennya tersebut sering dianiaya dengan cara dipukul, ditendang hingga di seret, mencoba untuk diam dan menutupi karena anggap aib keluarga justru melindungi suami nya saat itu,
Korban kemudian akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian keji yang menimpanya di Kesatuan Mabekangdam XIII/Merdeka melalui Kaurpam, namun hasilnya nihil.
“Laporan tidak ditanggapi, karena Kabekang dan Jajarannya diduga hanya mendengar informasi 1 sisi saja dari Pihak Letda Cba Yudha dan tidak mengklarifikasi terhadap korban”, kata Kuasa hukum korban Rikha Permatasari, C. Med, SH, MH kepada BeritaManado.com.
Selain itu, pengakuan korban dirinya juga dilecehkan dengan tidak senonoh oleh terdakwa.
“Saat berhubungan dia (terdakwa) bahkan melakukan hal-hal yang tidak semestinya dilakukan secara normal”, jelasnya.
Selain itu korban melalui kuasa hukumnya, menyayangkan soal terdakwa yang tidak ditahan, dan sempat adanya dugaan pembiaran terhadap kasus ini oleh pihak Bekang XIII/Merdeka.
“Secepatnya kasus ini bisa tuntas, harapan kami agar hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya”, harap Rikha.
Rikha Permatasari, juga mengapresiasi setinggi -tingginya kepada jajaran Pengadilan Militer Manado yang sudah menjalankan proses hukum pidana militer tegak lurus dan tidak membela oknum Perwira TNI yang bertugas di Kodam XIII/Merdeka itu.
“Korban dan 2 putrinya hanya berbekal dengan Doa dan Linangan Air Mata, Akhirnya Pasrah, karena sudah berusaha memperjuangkan untuk mendapatkan Keadilan selama 3 tahun berproses untuk kasus ini, tidak berhasil, selama ini perkara selalu ditutup dan dikoordinasikan selanjutnya berkas masuk laci. Tapi di 2024 akhirnya kasus ini bisa naik juga ke Pengadilan, Alhamdulilah, Allah menunjukkan KuasaNya”, tandasnya.
Untuk diketahui selain perkara di Pengadilan Militer Manado, saat ini juga berkas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sedang dalam proses pelimpahan menuju sidang militer di Pengadilan Militer Jakarta, dengan pelaku yang sama.
Deidy Wuisan