
Manado, BeritaManado.com – Istilah ‘Peks Tikang-Tikang’ atau oknum yang yang kerap membawa senjata tajam tidak pada tempatnya kian familiar terdengar.
Istilah non-baku ini muncul dengan sendirinya setelah maraknya kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan perilaku menyimpang yang menjurus ke aksi kriminal di Sulawesi Utara khususnya di Kota Manado.
Padahal pihak Kepolisian di Sulawesi Utara sudah berulangkali mengeluarkan himbauan dan menindak tegas para oknum yang kedapatan ‘main sajam’ ini, namun kebiasaan buruk yang bisa berujung penjara ini masih kerap kali terjadi.
Seperti kejadian beberapa waktu kemarin. Tim Resmob Polda Sulut berhasil menangkap tiga terduga pelaku pengancaman dengan sajam jenis pisau besi putih atau pisau badik.
Tak tanggung-tanggung aksi nekat oknum pemuda ini dilakukan dengan cara mengamcungkan sajam sambil mengancam, namun tak disangka yang diancam ternyata anggota Polisi di Polda Sulut.
Alhasil atas aksi yang membahayakan dan mengancam nyawa tersebut, terpaksa tindakan tegas terukur diberikan Polisi kepada para pelaku.
Diketahui pelaku berinisial RT alias Renaldo, 29, warga Sea Satu Kecamatan Pineleng, JNS alias Jonatan, 18, dan ACP alias Andre, 19, Warga Perkamil Manguni Kecamatan Paal Dua.
Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Ikhwan Herbayu membeberkan kejadian terjadi pada hari Minggu 29 Oktober 2023, sekira pukul 23:00 Wita, di salah satu kafe di bilangan Kelurahan Winangun, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
“Benar Tim Resmob Polda Sulut mengamanatkan tiga terduga pelaku kasus pengancaman dengan senjata tajam pada anggota Polri,” kata Lega.
Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi STTLP/B/576/X/2023/SPKT/POLDA SULUT.
Ipda Lega menerangkan, selanjutnya Tim Resmob mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku pengancaman berada di Desa Tataaran, Kabupaten Minahasa. Kemudian Tim Resmob bergerak menuju lokasi dan langsung meringkus pelaku.
“Tim resmob melakukan introgasi kepada pelaku dan pelaku membenarkan perbuatan pengancaman yang dilakukan terhadap korban menggunakan pisau, dengan cara menodongkan senjata tajam,” terang Ipda Lega Herbayu.
Tak hanya ketiga pelaku Polisi juga ikut mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat kasus tersebut.
Teranyar diketahui dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa ketiga pelaku ini sering ‘menjual wanita’ atau terlibat prostitusi online lewat aplikasi MiChat.
Pun, kepada pihak Kepolisian usai diamankan ketiga pelaku ini mengaku benar telah menjual dua korban yang masih dibawah umur.
Deidy Wuisan