Amurang, BeritaManado – Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Sabtu 10/9/2016 dari jam 08.00 pagi sampai jam 12.00 siang mencapai 171 orang.
Jumlah ini sungguh sangat luar biasa sebagai akibat adanya pembatasan waktu pembuatan KTP-EL sebelum diberlakukannya sanksi administrasi.
“Dinas Dukcapil tetap melayani pembuatan KTP-EL walaupun hari Sabtu. Saya menghimbau bagi warga masyarakat yang belum memiliki KTP-EL mari datang dan merekam untuk memiliki KTP-EL,” ujar Corneles Mononimbar, Kepala Disdukcapil Minsel.
Ditambahkannya, sampai saat ini Disdukcapil Minsel mengalami peningkatan permintaan pembuatan KTP-EL setelah akan diberlakukannya sanksi administrasi.(TamuraWatung)
