Manado – Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah padahal Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rocky Wowor, mendorong sekaligus mendesak kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Mulai dari usulan Disperindag kabupaten dan kota kepada Disperindag provinsi kemudian personil badan bertugas melalui surat keputusan (SK) Gubernur. Terutama Disperindag Kota Manado harus paling cepat karena Manado ibukota provinsi memiliki paling banyak permasalahan yang merugikan konsumen,” kembali dijelas Rocky Wowor kepada BeritaManado.com, Rabu (3/10/2018).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Manado, Meisje Wollah, mengaku bahwa Manado belum memiliki BPSK namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi Sulut sambil mencari personil kompeten.
“Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Manado memang belum ada. Akan kami koordinasikan dengan Perindag provinsi untuk kajian karena ini terkait sengketa harus personil yang kompeten. Di dinas ada perlindungan konsumen mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sosialisasi konsumen cerdas selalu kami lakukan,” jelas Meisje Wollah melalui pesan WA.
Adv. EK Tindangen SH atas dorongan Rocky Wowor berinisiatif mengaku telah menemui pejabat Disperindag Sulut yakni Kadis Jenny Karouw dan Kadis Perindag Kota Manado Meisje Wollah menindaklanjuti aspirasi masyarakat konsumen yang kerap dirugikan.
“Bapak Rocky Wowor yang mengatakan pada saya bahwa perlindungan konsumen ini kerjaannya advokad maka saya bersedia dan sudah bertemu kadis perindag Sulut dan Manado. Mudah-mudahan usulan dari Manado ke provinsi secepatnya, direalisasikan,” tutur EK Tindangen.
Menurut Ketua Ikadin Sulut ini, berbagai kasus antara konsumen dan produsen ataupun dengan penyedia jasa keuangan lebih sering merugikan konsumen dikarenakan konsumen kekurangan pengetahuan hukum.
“Contoh, kasus fidusia pada bisnis lising hampir semuanya merugikan konsumen. Keberadaan BPSK akan membantu konsumen yang mengalami masalah karena konsumen sebagai pelaku bisnis dan penggerak utama perekonomian harus mendapatkan perlindungan negara,” tandas Tindangen sambil menambahkan baru 3 daerah di Sulut yang memiliki BPSK yakni Kota Tomohon, Kotamobagu dan Kabupaten Sangihe.
(JerryPalohoon)
Manado – Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah padahal Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rocky Wowor, mendorong sekaligus mendesak kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Mulai dari usulan Disperindag kabupaten dan kota kepada Disperindag provinsi kemudian personil badan bertugas melalui surat keputusan (SK) Gubernur. Terutama Disperindag Kota Manado harus paling cepat karena Manado ibukota provinsi memiliki paling banyak permasalahan yang merugikan konsumen,” kembali dijelas Rocky Wowor kepada BeritaManado.com, Rabu (3/10/2018).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Manado, Meisje Wollah, mengaku bahwa Manado belum memiliki BPSK namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi Sulut sambil mencari personil kompeten.
“Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Manado memang belum ada. Akan kami koordinasikan dengan Perindag provinsi untuk kajian karena ini terkait sengketa harus personil yang kompeten. Di dinas ada perlindungan konsumen mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sosialisasi konsumen cerdas selalu kami lakukan,” jelas Meisje Wollah melalui pesan WA.
Adv. EK Tindangen SH atas dorongan Rocky Wowor berinisiatif mengaku telah menemui pejabat Disperindag Sulut yakni Kadis Jenny Karouw dan Kadis Perindag Kota Manado Meisje Wollah menindaklanjuti aspirasi masyarakat konsumen yang kerap dirugikan.
“Bapak Rocky Wowor yang mengatakan pada saya bahwa perlindungan konsumen ini kerjaannya advokad maka saya bersedia dan sudah bertemu kadis perindag Sulut dan Manado. Mudah-mudahan usulan dari Manado ke provinsi secepatnya, direalisasikan,” tutur EK Tindangen.
Menurut Ketua Ikadin Sulut ini, berbagai kasus antara konsumen dan produsen ataupun dengan penyedia jasa keuangan lebih sering merugikan konsumen dikarenakan konsumen kekurangan pengetahuan hukum.
“Contoh, kasus fidusia pada bisnis lising hampir semuanya merugikan konsumen. Keberadaan BPSK akan membantu konsumen yang mengalami masalah karena konsumen sebagai pelaku bisnis dan penggerak utama perekonomian harus mendapatkan perlindungan negara,” tandas Tindangen sambil menambahkan baru 3 daerah di Sulut yang memiliki BPSK yakni Kota Tomohon, Kotamobagu dan Kabupaten Sangihe.
(JerryPalohoon)