Mitra

Dana YPBSU Kembali Disoal, Guru di Ratatotok Pertanyakan Pembayaran Honor

Ratahan – Belasan guru honor tidak tetap di wilayah Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) angkat suara lantaran hak mereka berupa biaya honor yang berasal dari dana Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU), selang dua tahun terakhir tidak direalisasikan.

Diungkapkan Leydi Tarias, pembayaran honor yang setiap tahunnya diterima Rp 6 juta per guru honor atau Rp 500 ribu per bulannya, sejak tahun 2013 hingga 2014 ini tidak pernah lagi dibayarkan. “Terakhir kali kami terima tahun 2012, itu pun tidak dibayar penuh. Kerena yang direalisasikan untuk setahun hanya Rp 1,2 dari totalnya sebesar 6 juta,” ungkap Tarias didampingi belasan guru honor lainnya kepada wartawan, Senin (30/6/2014).

Menurut dia, ada banyak kejanggalan terkait dana YPBSU yang diperuntukan guna pembayaran honor guru ini. Sebab dijelaskan Tarias, pengunaan dana tersebut sangat jelas disebutkan pada perjanjian sebagaimana yang tercantum pada pedoman pelaksanaan program bantuan YPBSU tahun 2011-2014 di setiap desa yang ada di wilayah Ratatotok.

“Pada RAB jelas sebutkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan melalui dana hibah YPBSU itu. Salah satunya adalah pemberian honor kepada kami selaku tenaga pengajar (tenaga guru tidak tetap, red), yang tidak jelas. Padahal dananya kami tahu ada,” ujarnya.

Sebagaimana pedoman pelaksanaan program bantuan YPBSU, lanjut Tarias, jelas pada ayat 6 huruf f disebutkan, bahwa setiap dana yang ditransfer oleh YPBSU hanya diperuntukan sesuai RAB yang telah disetujui dan tidak diperkenankan melakukan pergeseran atau menggunakan dana tersebut untuk pos lain.

“Nah yang jadi pertanyaan kami, dikemanakan dana yang seharusnya menjadi hak kami. Kan sudah jelas itu tidak bisa digeser atau dipindahkan untuk keperluan pos anggaran lain. Kami minta ada kejelasan dengan apa yang sudah seharusnya menjadi hak kami selaku guru honor yang sepenuhnya telah melaksanakan kewajiban menjadi tenaga pengajar,” tegasnya.

Diketahui, YPBSU melalui dana abadi PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang toyalnya mencapai ratusan miliar itu, setiap tahunnya mengalokasi berupa hibah dana untuk setiap desa di wilayah Ratatotok sebesar Rp 450 juta per tahun. Dana ini sendiri diperuntukan bagi masyarakat, dan satu item yang diatur didalamnya adalah pemberdayaan pendidikan yaitu pembayaran honor tenaga guru honor tidak tetap. (rulandsandag)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara