Bitung – Sekian tahun bergulir, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Bitung mengeksekusi tersangka dugaan penyalahgunaan dana PAUD tahun 2016 di Dinas Pendidikan Pemkot Bitung, Kamis (08/08/2019).
Dari informasi, ada dua orang yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Bitung, yakni FT yang merupakan mantan pejabat dan salah satu kontraktor inisial MK.
Informasi itu dibenarkan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Budi Kristiarso SH yang menyatakan FT dan MK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 27 Agustus mendatang.
“Sekitar 15.45 Wita, keduanya dibawa ke Rutan Malendeng Manado,” kata Budi.
FT dan MK sendiri kata Budi, ditahan terkait dugaan kasus penyalagunaan dana PAUD tahun 2016 dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp557.846.152.
“Ada salah peruntukan dana itu sesuai dengan hasil audit BPKP,” katanya.
Rupanya dalam kasus itu kata Budi, bukan hanya FT dan MK ditetapkan sebagai tersangka tapi juga ada satu orang inisial BP yang kini berstatus buron.
“Ketiganya didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsidier pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 thn penjara dan denda minimal Rp200 juta,” katanya.
(abinenobm)