Opini

Dampak Tembakau Bagi Kesehatan Perempuan

Pilar Demokrasi, Hasil Kerjasama beritamanado dengan KBR68H.

“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilar Demokrasi KBR68H. Simak siarannya setiap Senin, pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio”

 

Jumlah perokok di Indonesia sangatlah besar, sesuai dengan jumlah penduduknya yang besar pula. Pasar Indonesia tetap menggiurkan bagi industri rokok, itu sebabnya iklan produk rokok dengan berbagai cara tetap beredar, termasuk menjadi sponsor kegiatan olahraga, padahal antara rokok dan olahraga saling bertentangan. Yang paling menyedihkan, kaum perempuan seperti diabaikan oleh para pecandu rokok, meski itu adalah suaminya sendiri.

 

Wanita dan juga anak-anak adalah pihah yang paling menderita dari paparan asap rokok di dalam rumah, tanpa memiliki posisi tawar untuk menentang penderitaan ini. Soal dampak asap rokok, khususnya bagi kaum wanita, yang menjadi tema program Pilar Demokrasi, yang diselenggarakan KBR68H dan Tempo TV. Diskusi kali ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Adriana Venny (Koordinator JP3T, Jejaring Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau), dan Tulus Abadi (Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Pengurus YLKI).

 

Tulus menegaskan kembali soal dampak (suami) perokok bagi wanita, selain menjadi korban perokok pasif dalam rumah tangga, perempuan terkena dampak “kekerasan” dalam rumah tangga. Karena sebagian besar penghasilan suami banyakdialokasikan untuk beli rokok, hingga uang belanja untuk istri berkurang. Menurut Tulus, ini bentuk kekerasan ekonomijuga, karena suami lebih peduli dengan menghisap rokoknya. “Pada rumah tangga miskin, bujet untuk merokok  nomor dua setelah konsumsi beras, sedangkan alokasi untuk lauk pauk, kesehatan dan bahkan pendidikan, jauh di bawahkonsumsi rokok,” urai Tulus.

 

Venny memberi catatan soal lemahnya regulasi. Di tingkat regulasi, Indonesia belum meratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau, yang salah satu poin pentingnya adalah kawasan tanpa rokok.  Kemudian penayangan iklan rokok tidak sungguh-sungguh dilarang. Venny memberi contoh kasus soal peringatan di bungkus rokok, yang terbilang lunak, dibanding negara lain yang tertera gambar kankernya. “Kalau di Indonesia hanya disebutkan bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, kata dapat ini artinya bisa iya bisa tidak,” tambah Venny.

 

Menurut Tulus, sesuatu yang ironis terjadi di Indonesia, aktivis pengendalian tembakau yang berkampanye untuk mengurangi konsumsi tembakau,  lawannya banyak, seperti industri rokok, pemerintah, DPR dan bahkan media massa. Sedangkan di luar negeri, aktivis hanya berhadapan dengan industri rokok. Pemerintahnya minimal bersikap netral, atau bahkan mendukung. Tapi di Indonesia, pemerintah dan DPR berpihak pada industri rokok. “Sehingga kami dalam melakukan advokasi tentang pengendalian konsumsi tembakau baik di konteks regulasi level pusat maupun daerah, itu harus berhadapan langsung dengan Pemerintah dan DPR,” tegas Tulus.

 

Menurut Venny bila bicara regulasi pengendalian tembakau, kita selalu dihadapkan pada gagasan bahwa itu akan mematikan petani dan buruh. Padahal sebenarnya dengan pengendalian tembakau, tidak akan ada industri tutup atau petani yang dilarang menanam tembakau. “Sesuai konstitusi UUD 45, semua orang berhak untuk hidup sehat, sementara tidak ada hak untuk merokok. Mengapa kita  dianggap musuh petani dan buruh, kita  ingin  regulasi yang baik sehingga perempuan dan anak terlindungi,” imbuh Venny.

 

Soal RPP Pengendalian Tembakau, Tulus memberi catatan, bahwa masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan industri rokok. Dalam UU Kesehatan, tembakau disebut sebagai zat adiktif. Sementara UU Kesehatan dan RPP hanya mengatur kawasan tanpa rokok dan peringatan kesehatan bergambar. “Itu hanya sekelumit dari instrumen pengendalian tembakau,regulasi yang ada saat ini untuk pengendalian tembakau masih sangat ringan. Di sisi lain, perlawanan terhadap regulasi yang terbilang ringan itu pun, juga sangat keras,” papar Tulus. (*/oke)

 

 

 

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara