Bitung – ISA alias Kadek (19) warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian dan GPG alias Gerry (27) warga Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Kamis (03/01/2019).
Kadek dan Gerry ditangkap di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga atas kasus pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Bitung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi keduanya ditangkap sesuai laporan Polisi Nomor : LP/131/VI/2018/SEK-MATUARI, tgl 19 Juni 2018 dan laporan Polisi Nomor : LP/ /2018/SEK-AERTEMBAGA, tgl Oktober 2018.
“Selang 2018, keduanya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di enam lokasi di Kota Bitung,” kata Edy, Jumat (04/01/2019).
Motor-motor hasil kejahatan Kadek dan Gerry kata Edy, langsung dimodifikasi untuk mengelabui yang selanjutnya dijual secara online.
“Incarannya adalah sepeda motor merk Yamaha Mio yang kemudian diganti cat serta modifikasi lainnya untuk memudahkan menjual,” katanya.
Adapun lokasi aksi pencurian Kadek dan Gerry;
- Kelurahan Sagerat Weru Dua Lingkungan Dua Kecamatan Matuari atau dekat sirkuit, Yamaha Mio Sporti warna merah.
- Pelabuhan Perikanan Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga, Yamaha Mio Sporti warna merah.
- Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian, Yamaha Mio GT warna putih.
- Stadion Duasudara Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Yamaha Mio Soul warna putih.
- Depan SMP Negeri Dua Kota Bitung Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir, Yamaha Mio J warna putih.
- Depan sekolah Yayasan Don Bosco Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir, Yamah Mio Sporti warna putih.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” katanya.
(abinenobm)