Dalam tanggapannya, Purbaya menyampaikan sejumlah isu strategis terkait pengelolaan fiskal.
Pemerintah antara lain memastikan strategi perpajakan jangka menengah diarahkan pada perluasan basis penerimaan tanpa semata-mata menaikkan tarif pajak.
Pemerintah juga menyatakan rasio utang Indonesia pada 2025 berada di level 40,54 persen terhadap produk domestik bruto.
Angka tersebut disebut masih berada di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana ketentuan undang-undang.
Di tengah pembahasan besar mengenai kondisi fiskal nasional itu, CEP menempatkan pengawalan APBN sebagai bagian dari komitmennya mendorong pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Termasuk menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat Sulawesi Utara.
