
Penulis: Sri Surya | Manado
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama seluruh satuan kerja di wilayahnya mencatatkan 130 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal selama pelaksanaan Operasi Nusa Maleo 2026 pada periode 1–30 Juni 2026.
Operasi Nusa Maleo merupakan kegiatan pengawasan terpadu Bea Cukai yang difokuskan pada pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Melalui patroli, pemeriksaan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat, operasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Sulbagtara berhasil melakukan 107 penindakan hasil tembakau dengan barang bukti sebanyak 739.270 batang rokok ilegal.
Selain itu, petugas juga menindak 23 kasus MMEA ilegal dengan total barang bukti mencapai 1.117,4 liter.
Tak hanya itu, Bea Cukai menerapkan mekanisme ultimum remedium dengan nilai Rp130.334.000 serta meningkatkan dua perkara ke tahap penyidikan.
Hasil evaluasi Operasi Nusa Maleo menunjukkan distribusi rokok ilegal masih didominasi melalui jalur darat Trans Sulawesi menggunakan bus antarkota dan kendaraan travel.
Modus lain yang semakin marak adalah pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), seperti J&T Cargo dan Pos Indonesia, menuju pusat-pusat perdagangan di Manado dan Gorontalo.
Sementara itu, peredaran minuman beralkohol ilegal lebih banyak ditemukan di kawasan pariwisata, hiburan, dan perhotelan di Manado, Bitung, serta Luwuk, yang mengindikasikan tingginya permintaan di sektor tersebut.
Operasi yang dilakukan di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato juga menemukan rokok ilegal telah beredar hingga warung-warung ritel di pedesaan.
Dari pemeriksaan terhadap 16 kios, petugas melakukan tindakan hukum serta memberikan edukasi preventif kepada 36 kios lainnya agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Berdasarkan hasil evaluasi, KPPBC TMP C Pantoloan mencatat nilai barang hasil penindakan terbesar selama operasi, yakni mencapai Rp357.207.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233.029.200.
Posisi berikutnya ditempati KPPBC TMP C Morowali dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp106.029.000.
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan KPPBC TMP C Pantoloan pada 8 Juni 2026 di Terminal Bus Tipo, Palu.
Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan penyelundupan 224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai merek Smith dan Marbol yang dikemas dalam tujuh koli atau 1.120 slop.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selain menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Operasi Nusa Maleo juga berkontribusi terhadap penyelamatan penerimaan negara.
