Bisnis dan Ekonomi

Ahli Sebut Cukai Tinggi Bukan Solusi, Dorong Maraknya Rokok Ilegal Gegara Lebih Murah

Ahli Sebut Cukai Tinggi Bukan Solusi, Dorong Maraknya Rokok Ilegal Gegara Lebih Murah
Terduga pelaku beserta barang bukti rokok ilegal di Langsa, Aceh, Senin (23/9/2024). [ANTARA]

Jakarta, BeritaManado.com — Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang diberlakukan setiap tahun di Indonesia merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan angka perokok.

Namun menariknya, bukti menunjukkan bahwa langkah itu ternyata jauh dari kata efektif.

Pasalnya, meski tarif cukai rokok meningkat signifikan, jumlah perokok tidak berkurang.

Peningkatan tarif cukai justru membuat perokok beralih ke rokok yang lebih murah atau ke rokok ilegal.

Dengan kata lain, tarif cukai rokok yang tinggi ini ternyata merupakan salah satu pemicu pertumbuhan peredaran rokok ilegal.

Data dari Bea Cukai mengungkapkan tren mengkhawatirkan dalam peredaran rokok ilegal.

Pada tahun 2022, Bea Cukai berhasil mengamankan 12,43 juta batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9,42 miliar.

Angka ini meningkat pada tahun 2023 menjadi 13,09 juta batang, dengan potensi kerugian yang lebih besar, yaitu Rp12,71 miliar.

Hingga September 2024, jumlah rokok ilegal yang diamankan bahkan mencapai 13,69 juta batang.

Menurut kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, ada hubungan signifikan antara harga dan permintaan rokok.

Konsumen rokok golongan I yang lebih sensitif terhadap harga cenderung beralih ke rokok golongan II dan III yang lebih terjangkau.

Hal ini menunjukkan bahwa meski harga rokok resmi naik, perilaku konsumsi rokok secara keseluruhan tidak berubah drastis.

Direktur PPKE UB, Prof Candra Fajri Ananda menekankan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.

Meningkatkan harga rokok hanya akan membuat perokok beralih ke produk yang lebih murah atau ilegal yang justru mengancam efektivitas kebijakan kesehatan masyarakat.

“Hasil analisis tersebut selaras dengan perkembangan industri tembakau, di mana penurunan produksi terjadi paling besar pada golongan I sehingga berdampak juga pada penurunan penerimaan CHT,” kata Prof Candra, dikutip dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Senin (4/11/2024).

Menurut Prof Candra, ketika harga rokok golongan I naik akibat kenaikan cukai, banyak konsumen yang justru memilih rokok dari golongan yang lebih murah (downtrading).

Kebijakan ini ternyata tidak mengurangi konsumsi, namun justru mendorong pergeseran preferensi konsumen.

Selain itu, kebijakan cukai yang terus naik dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang terhitung double digit disebut telah mencapai titik optimum.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara