
Penulis: Sri Surya | Manado
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara mencatat 217 penindakan sepanjang triwulan I 2026, yang didominasi pelanggaran di bidang cukai, terutama rokok ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Zaky Firmansyah, mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
“Penindakan didominasi pelanggaran di bidang cukai, terutama rokok ilegal. Kami juga berhasil menggagalkan penyelundupan 29 koli sianida senilai Rp1,4 miliar di Pelabuhan Bitung,” ujarnya, Kamis (16/4/2026) di Manado.
Kasus menonjol lainnya antara lain penindakan 240.000 batang rokok ilegal di Pantoloan serta 29.532 batang rokok ilegal di Gorontalo.
Dari hasil penindakan tersebut, negara memperoleh tambahan penerimaan melalui sanksi administrasi.
Tercatat tambahan penerimaan sebesar Rp4,51 miliar dari 14 SBP, serta Rp1,89 miliar dari 31 SBP di bidang cukai.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat sekaligus pengawal penerimaan negara.
