Manado, Beritamanado.com– Seorang pria berinisial A (30) warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat, Manado, Sulawesi Utara ditangkap Tim Delta Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado, Rabu (9/11/2022).
Buruh bangunan tersebut diamankan karena dilaporkan oleh istrinya sendiri bernama Fani Ali.
Sang istri terpaksa membuat laporan ke Polresta Manado karena A suaminya melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara memukul kepalanya istrinya tersebut.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Bailang.
Kejadian bermula saat korban dan pelaku cekcok karena masalah ekonomi.
Pelaku yang dalam keadaan mabuk lalu memukul korban di bagian kepala sebanyak dua kali.
Akibat pukulan itu, korban merasa pusing dan terjatuh di depan pintu kamar.
Pelaku kemudian menyeret korban hingga ke dalam kamar.
Tak terima dengan apa yang dilakukan oleh suaminya, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.
Pelaku sempat kabur dari rumahnya saat hendak dijemput polisi.
Namun, Tim Delta ROTR Polresta Manado menangkap pelaku di kediamannya saat dia kembali dari rumah saudaranya.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan jika pelaku sedang diperiksa oleh penyidik.
“Sudah kita tahan dan saat ini diperiksa penyidik,” singkat Sugeng.
Deidy Wuisan