
Frangky Polandos dan Ricky Rololiu
Penulis: Frangki Wullur
Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kawatak, Senin (4/5/2026) resmi menetapkan dua Bakal Calon Hukum Tua menjadi Calon Hukum Tua di Balai Pertemuan Umum Desa Kawatak.
Dari 8i hasil
Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Jonly Paslima mengatakan bahwa penetapan tersebut didasari pada berkas administrasi bakal calon telah dinyatakan lengkap.
Dengan demikian kedua figur dari Desa Kawatak ini resmi sebagai Calon Hukum Tua yang akan dipilih masyarakat pada 17 Juni 2026.
Jonly Paslima menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya sebagai Calon Hukum Tua maka yang bersangkutan tidak bisa mengundurkan diri.
“Untuk tahapan selanjutnya, akan disampaikan panitia kepada kedua Calon Hukum Tua Desa Kawatak,” katanya.
Kedua Calon Hukum Tua pun sepakat untuk tetap menjaga relasi persaudaraan saati ini maupun hingga saat Pilhut.
Setelah penetapan, diharapkan kedua calon dapat membangun komunikasi yang baik sebagaimana tertuang dalam dalam berpartisipasi dalam menciptaka linkungan yang aman.
