
Airmadidi-Bertempat di aula gedung Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan (Bappelitbang) Minahasa Utara (Minut), Selasa (20/9/2016), Bupati Vonnie Anneke Panambunan membuka sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 (Perpres 29/2014) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sosialisasi tersebut diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Minut tentang SAKIP dan teknis penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja serta reviu atas laporan kinerja sebagaiman PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja.
Dijelaskan Panambunan, dengan adanya akuntabilitas kinerja tersebut, paling tidak memberi manfaat nyata kepada masyarakat sehingga dapat mengetahui seberapa besar efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan setiap kegiatan publik oleh pemerintah, yang dibiayai dengan uang rakyat.
“Kita semua harus bekerja yang betul. Kita bekerja untuk mendapatkan uang dan bukan uang yang memperkerjakan kita,” tegas Panambunan.
Hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong, Sekda Minut Ir Sandra Moniaga MSi, dan sejumlah kepala SKPD.(***/findamuhtar)
