Manado – Dua mantan kepala dinas yang kini non job, masing-masing Ir Ronny Soputan, mantan kadis Pertanian Mitra dan Drs Ibrahim Polakitan, mantan kadis Nakertrans, Rabu (05/01/10) mendatangi Polda Sulut.
Didampingi kuasa hukum, Novi Kolinug SH dan Decroly Raintama SH, kedua mantan kadis ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap oknum Bupati Minahasa Tenggara, TJ alias Telly. Lebih heboh lagi,keduanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Dalam laporannya dengan registrasi 01/02/2010 menyebutkan, keduanya merasa keberatan atas ucapan Telly saat menyampaikan orasi dihadapan massa 9 Desember 2009 lalu ketika melakukan demo anti narkoba.
Disaat itu para pendemo mempertanyakan sikap Bupati Mitra yang telah menonaktifkan tiga pejabat dari jabatannya sebagai kadis. Diketahui selain keduanya, juga terdapat nama Drs Decky Rori yang dinonaktifkan.
Menurut keduanya didampingi kuasa hukum, saat itu Bupati menyatakan bahwa pejabat yang dinonaktifkan dikarenakan ada sms atau pesan singkat yang dikirim kepadanya menyebutkan adanya dugaan perselingkuhan dan pejabat telah menerima fee 25 persen dari sejumlah proyek.
Dengan adanya pernyataan itu,keduanya langsung merasa terhina karena menganggap nama baiknya dicemarkan. Kontan saja, keduanya melapor ke Polda Sulut.
“Sebagai warga negara yang baik kami mengharapkan kebenaran dan keadilan ditegakan dimuka bumi ini. Kedua klien kami merasa terhina dengan pernyataan
tersebut,” tukas Kolinug yang dibenarkan kedua mantan kadis tersebut. (is)
