Airmadidi – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memutuskan untuk menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait SK Bupati yang memberikan ijin pertambangan bagi PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Minut.
Putusan tersebut dikatakan Mula Sirait selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di PTUN Manado, Kamis (30/5) siang.
Terkait putusan tersebut, puluhan warga Pulau Bangka bersama Walhi melakukan aksi demo, baik di Kantor Gubernur Sulut dan di PN Airmadidi, Minut.
Bupati Minut, Drs Sompie Singal MBA, menanggapi akan putusan dari PTUN Manado tersebut, bahwa memang dasarnya, pemerintah atau dirinya selaku bupati tidak salah dalam mengeluarkan SK tersebut.
“So tau torang nda salah, dorang tuntut soal lingkungan, tapi mana lingkungan yang ada rusak,” kata bupati ketika dikonfirmasi saat menghadiri kegiatan Bimtek Kepala SKPD di Sutanraja Hotel.
Ditambahkan bupati, ijin yang dikeluarkan bupati itu adalah kewenangan dari seorang pejabat bupati. “Kalau dorang nda mau kasih ijin, kasih dorang jo yang jadi bupati,” kata bupati.
Lebih lanjut, bupati mengatakan untuk Amdal sementara dalam kajian yang masih berproses.
Menanggapi akan adanya upaya hukum dari Walhi, bupati mengaku silakan saja, karena proses hukum harus ditaati.
“Kita tak bermusuhan, kami justru berterimakasih pada Walhi yang peduli lingkungan. Marilah bersama, kalau ada lingkungan yang rusak, kita bersama-sama membicarakannya dan tanggulangi secara dini, tapi ini kan tak ada pengrusakan lingkungan,” jelas bupati.
Dari amanat presiden, bupati mengatakan bahwa presiden menegaskan daerah harus menangkap investasi. “Sekarang ini investasi besar, ini untuk kesejahteraan rakyat juga,” tandas bupati.(aha)

Payah ini Bupati, arogan dan tidak memihak kepada pelestarian lingkungan. Kalau soal ijin tambang, dan prosesnya di wilayah Pulau Bangka Walhi sebaiknya merujuk/refer ke Dr. Olut Paruntu mantan ketua Bapeda Minut. disitu ada celah dimana pemkab Minut memang yang ator ator itu ijin pertambangan. Dulu daerah itu adalah (P. Bangka) kawasan Wisata, jadi tidak boleh ada [pertambangan, mar karena pada waktu ditemukan adanya pertambangan biji/pasir besi di Pulau Bangka yang jumlahnya cukup menggiurkan, maka mereka membujuk ketua Bappeda lama Dr. Paruntu untuk mengganti kawasan wisata pulau Bangka dengan Kawasan pertambangan tapi dia tidak pernah menyetujui walaupun sudah ada perintah lisan dari Bupati lewat sekda, nanti ketika dia diganti baru ijin pertambangan disetujui atas desakan pimpinan Minut.
Mengapa Ijin pertambangan disetujui, bahkan sudah dibahas sampai ke Propinsi, karena semua petinggi Sulut satu Bahasa Mulai dari Bupati, kadis, gubernur, Baoppeda propinsi maupun Sulut, bahkan tim ahli Prof. Keppel dan Prof. Kusen; sama seiriam seperahu dorang samua; alasan klasik; berapa banyak sumbangan pariwisata sulut dan Pulau Bangka terhadap kabupaten dan Propinsi, nda ada kata …sedangkan pertambangan ini investasi TRILIUN jadi dorang samua diatas cuuma lia tu doi…doi ..doi, so butul apa yg tu lagu bilang apa yg dicari orang uang…uang,,,…
namun dorang tidak mau lagi mendengar menkaji kalu bilang pariwisata bverwawasan lingkungan. Apalagi dorang ja bilang hidup cuma satu kali. NAh org org bagini yg duduk di pemerintahan dan para pakar; so bapikir doi samua. So bukan tu lingkungan yah jadi WALHI ngoni cuma sandiri di dunia ini. Mari sama sama beking ancor jo tu lingkungan …hehehehe