
Penulis: Tim Redaksi
OJK kembali mencabut izin usaha bank yang bangkrut di Indonesia. Kali ini giliran PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang resmi dilikuidasi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026, menjadikan total daftar BPR yang dilikuidasi sepanjang 2026 bertambah menjadi tujuh lembaga.
BPR Pembangunan Nagari beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Kronologi Pencabutan Izin BPR Pembangunan Nagari oleh OJK
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan perjalanan pengawasan terhadap BPR ini dimulai hampir setahun sebelumnya.
“Pada tanggal 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
OJK kemudian memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk menyehatkan kondisi permodalan dan likuiditas BPR sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Pada 3 Maret 2026, BPR Pembangunan Nagari pun ditetapkan dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya menetapkan penanganan melalui likuidasi lewat Keputusan Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026, lalu meminta OJK mencabut izin usahanya. OJK menindaklanjuti permintaan itu sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan pencabutan ini, daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2026 menjadi tujuh lembaga, yakni BPR Bank Cirebon, BPR Suliki Gunung Emas, BPR Kamadana, BPR Prima Master Bank, BPR Koperindo Jaya, dan BPR Pembangunan Nagari.
Dana Nasabah Dijamin LPS, Tidak Perlu Panik
OJK mengimbau nasabah BPR Pembangunan Nagari agar tidak panik. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per rekening per bank, dengan syarat simpanan memenuhi kriteria 3T: tercatat, tingkat bunga wajar, dan tidak menyebabkan bank gagal. Proses likuidasi dan pembayaran klaim nasabah akan dijalankan LPS berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Roni Nazra menegaskan bahwa pencabutan izin ini adalah bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kabar baiknya, LPS mencatat total aset Rp276 triliun pada 2025 dengan rata-rata waktu pembayaran klaim nasabah hanya lima hari kerja — sinyal kuat bahwa mekanisme perlindungan simpanan nasional semakin solid.
Bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari, pesannya sederhana: tetap tenang, pantau informasi resmi dari LPS, dan pastikan simpanan Anda memenuhi syarat penjaminan. Makin banyak BPR bermasalah yang ditutup justru menunjukkan pengawasan perbankan sedang bekerja sebagaimana mestinya demi melindungi uang rakyat.
