Bitung – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bitung diduga ikut terlibat dalam kasus jual beli lahan Yayasan Guppi Kota Bitung di Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa.
Menurut Kuasa Hukum Yayasan Guppi, Refly Pantow SH, pihak BPN Kota Bitung harusnya sebelum mengeluarkan sertifikat mengecek status tanah karena diatasnya ada bangunan sekolah yakni Sekolah Dasar Guppi dan Sekolah Menengah Pertama Guppi.
“Pihak BPN harusnya terlebih dahulu mempertanyakan secara riil hukum kepada lurah atau camat dan pemilik tanah, apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak ataukah sudah terjadi jual beli dengan pihak lain,” kata Refly, Kamis (23/11/2017).
Ia mengatakan, atas keteledoran pihak BPN Kota Bitung, akhirnya instansi itu ditarik sebagai Turut Tergugat dalam masalah sengketa tanah Yayasan Guppi yang sudah dilaporkan ke Pengdilan Negeri Kota Bitung.
“Selain pemilik tanah dan pemegang sertifikat, BPN juga ikut menjadi tergugat karena menerbitkan sertifikat tanah tanpa mengecek statusnya,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bitung diduga ikut terlibat dalam kasus jual beli lahan Yayasan Guppi Kota Bitung di Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa.
Menurut Kuasa Hukum Yayasan Guppi, Refly Pantow SH, pihak BPN Kota Bitung harusnya sebelum mengeluarkan sertifikat mengecek status tanah karena diatasnya ada bangunan sekolah yakni Sekolah Dasar Guppi dan Sekolah Menengah Pertama Guppi.
“Pihak BPN harusnya terlebih dahulu mempertanyakan secara riil hukum kepada lurah atau camat dan pemilik tanah, apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak ataukah sudah terjadi jual beli dengan pihak lain,” kata Refly, Kamis (23/11/2017).
Ia mengatakan, atas keteledoran pihak BPN Kota Bitung, akhirnya instansi itu ditarik sebagai Turut Tergugat dalam masalah sengketa tanah Yayasan Guppi yang sudah dilaporkan ke Pengdilan Negeri Kota Bitung.
“Selain pemilik tanah dan pemegang sertifikat, BPN juga ikut menjadi tergugat karena menerbitkan sertifikat tanah tanpa mengecek statusnya,” katanya.
(abinenobm)