Bitungg, BeritaManado.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sementara direalisasikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung ditengarai dimanfaatkan aparat kelurahan untuk meraup keuntungan.
Salah satu contoh di Kelurahan Pinokalan Kecamaran Ranowulu, sejumlah warga mempertanyakan biaya Rp 350 ribu yang dipatok pihak kelurahan untuk pengurusan Pogram PTSL.
Padahal, program nasional itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis untuk membantu masyarakat melakukan pengurusan sertipikat serta pemetaan tanah.
Informasi soal adanya biaya Rp 350 ribu untuk pengurusan Program PTSL tidak ditampik Lurah Pinokalan, Vivi Sumlang.
Vivi mengakui memang ada biaya itu dan itu merupakan kebijakan kelurahan untuk membantu Tim BPN melakukan pengecekan dan pengukuran di lapangan.
“Rp 350 ribu itu untuk pendaftaran PTSL dan kami gunakan untuk membayar petugas kelurahan atau pendaping Tim BPN yang melakukan pengukuran di lapangan,” kata Vivi beberapa waktu lalu.
Petugas kelurahan itu kata Vivi, adalah para Pala dan RT serta biaya itu digunakan untuk komsumsi dan transport pendamping.
“Kelurahan yang mengumpulkan uang itu baru kami salurkan ke pendamping saat bertugas mendampingi Tim BPN,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bitung, Budi Tarigan menyatakan jika Program PTSL tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis bagi masyarakat yang ingin ikut program itu.
“Tidak ada biaya alias gratis karena semuanya sudah ditanggung DIPA. Jadi masyarakat tidak perlu membayar apa-apa selian membantu menunjukkan batas-batas tanah yang akan disertipikat,” kata Budi.
Di Kelurahan Pinokalan sendiri ada 250 bidang tanah yang masuk dalam Program PTSL dan jika dikalikan biaya pendaftaran sebesar Rp 350 ribu maka pihak kelurahan berhasil mengumpulkan Rp 87.500.000 dari program ini.
(abinenobm)