Kota Bitung

Ini Penyebab Tanah di Bitung Bermasalah, BPN Sarankan Cek Aplikasi Sentuh Tanahku

Ini Penyebab Tanah di Bitung Bermasalah, BPN Sarankan Cek Aplikasi Sentuh Tanahku
Budi saat penyerahan 250 sertipikat program PTSL

Bitung, BeritaManado.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung tidak menampik jika sejumlah bidang tanah di Kota Bitung bermasalah hingga berujung ke pengadilan.

Menurut Kepala BPN Kota Bitung, Budi Tangan, pemicu permasalahan tanah di Kota Bitung dikarenakan banyak bidang tanah yang sudah terdaftar/bersertipikat yang belum terpetakan, yang sangat berpotensi dapat menimbulkan sertipikat tumpang tindih.

Hal itu disampaikan Budi usai penyerahan 250 sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Kantor Kelurahan Pinokalan pekan lalu.

ADVERTISEMENT

“Untuk memastikan bidang tanah yang sudah bersertipikat, sudah terpetakan dapat dilakukan atau cek melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung di Loket Layanan Kantor BPN Kota Bitung,” kata Budi.

Dan jika sertipikat belum terpetakan, lanjut Budi, pemilik sertipikat silakan mengajukan permohonan pemetaan/validasi yang juga dapat diajukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun Loket Layanan Kantor BPN.

Budi juga menjelaskan, target pemerintah mendaftarkan seluruh bidang tanah sampai tahun 2024 di Kota Bitung diperkirakan terdapat sekitar 70 bidang tanah dan sampai tahun 2022 ini sudah terdaftar bersertipikat sebanyak 60.000 bidang atau masih terdapat sekitar 10.000 bidang tanah belum terdaftar.

“Dari 60.000 bidang tanah yang sudah terdaftar, baru sekitar 34.000 bidang atau 56% yang sudah terpetakan atau masih terdapat sekitar 26.000 bidang belum terpetakan,” katanya.

“Dalam kegiatan PTSL sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, telah diterbitkan sebanyak 8.209 sertipikat melalui kegiatan PTSL,” lanjutnya.

Dirinya pun berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan program PTSL dengan menghubungi lurah masing-masing untuk selanjutnya menfasilitasi dengan petugas BPN Kota Bitung.

“Program PTSL ini gratis dan tidak dipungut biaya karena semua sudah dicover lewat DIPA tahun 2022. Jadi, silakan dimanfaatkan agar sertipikat yang dipegang betul-betul sudah terpetakan untuk menghindari sertipikat di atas sertipikat,” katanya.

(abinenobm)